Rajah itu apa?
Rajah
dalam bahasa Arab disebut sebagai Wifiq, atau Wafak . Rajah juga mengandung
energy ghoib, yang mana dengan kekuatan ghoib tersebut dapat mempengaruhi
keadaan lingkungan sekitar, baik itu manusia, binatang, bahkan mahluk halus.
Dalam
penulisan rajah menggunakan bentuk huruf, angka, sandi, symbol, dan gambar. Kebanyakan
dalam penyusunan penulisan, rajah tidak bisa diartikan dalam sebuah bahasa.
Setiap
huruf yang dituliskan memunculkan energy supranatural tersendiri, dan penulisan
rajah ini hanya bisa dilakukan oleh pakar yang memang sudah ahli dalam ilmu
hikmah.
Tulisan
rajah memiliki bermacam-macam jenis, sesuai fungsi dan kegunaanya. Jadi rajah
bukan sembarang tulisan ngawur, melainkan sebuah tulisan yang memiliki nuansa
mistik.
Dalam
Al-Qur’an banyak sekali ditemukan sebuah tulisan yang tidak diketahui artinya,
namun diyakini memiliki banyak makna.
Misalnya (كهيعص) dan (الم) juga
sebagainya, dari sini dapat diketahui kalu rajah lebih menekankan makna
daripada arti.
Bagaiman rajah dapat disebut azimat?
Sebenarnya
dalam penulisan rajah, makna yang dikandung menjadi tujuan yang hendak dicapai
pembuatnya. Supaya dapat digunakan dalam membantu hajad setiap orang.
Tulisan
rajah ini biasanya dibuat pada sebuah kertas, kain, kayu, kulit binatang. Kebanyakan
orang meyakini rajah ini sebagai azimat, dikarenakan memiliki energy
supranatural.
Namun
itu hanyalah sebuah sebutan saja, yang terpenting kita masih tetap meyakini
bahwa rajah hanya sebagai media saja, dan sumber semua kekuatan hanya dari
Allah SWT.
Halal kah menggunakan rajah itu?
Banyak
sekali perbedaan pendapat para ulama’ dalam mengkaji hukum menggunakan rajah, sehingga
menimbulkan pro kontra dimasyarakat. Namun dikembalikan pada kemantaban
masing-masing orang.
Penggunaan
rajah sudah menjadi hal biasa dimasyarakat, kebanyakan mereka menggunakan rajah
azimat sebagai media apabila memiliki hajad tertentu. Dengan rajah yang
digunakan tersebut mereka berharap supaya Allah mengabulkan hajadnya.
.KH Idris Romli dari
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Jawa Timur membolehkan umat muslimin menggunakan rajah azimat, asalkan niatnya benar.
Intinya penggunaan
azimah tersebut tidak dilarang sepanjang kita berkeyakinan bahwa yang
menentukan semuanya itu hanyalah Allah SWT. Azimah itu hanya ikhtiar untuk
memohon kepada Allah SWT.