Jumat, 25 April 2014

Tentang Rajah

Rajah itu apa?
Rajah dalam bahasa Arab disebut sebagai Wifiq, atau Wafak . Rajah juga mengandung energy ghoib, yang mana dengan kekuatan ghoib tersebut dapat mempengaruhi keadaan lingkungan sekitar, baik itu manusia, binatang, bahkan mahluk halus.

Dalam penulisan rajah menggunakan bentuk huruf, angka, sandi, symbol, dan gambar. Kebanyakan dalam penyusunan penulisan, rajah tidak bisa diartikan dalam sebuah bahasa.

Setiap huruf yang dituliskan memunculkan energy supranatural tersendiri, dan penulisan rajah ini hanya bisa dilakukan oleh pakar yang memang sudah ahli dalam ilmu hikmah.

Tulisan rajah memiliki bermacam-macam jenis, sesuai fungsi dan kegunaanya. Jadi rajah bukan sembarang tulisan ngawur, melainkan sebuah tulisan yang memiliki nuansa mistik.

Dalam Al-Qur’an banyak sekali ditemukan sebuah tulisan yang tidak diketahui artinya, namun diyakini memiliki banyak makna.  Misalnya (كهيعص)  dan  (الم) juga sebagainya, dari sini dapat diketahui kalu rajah lebih menekankan makna daripada arti.

Bagaiman rajah dapat disebut azimat?
Sebenarnya dalam penulisan rajah, makna yang dikandung menjadi tujuan yang hendak dicapai pembuatnya. Supaya dapat digunakan dalam membantu hajad setiap orang.

Tulisan rajah ini biasanya dibuat pada sebuah kertas, kain, kayu, kulit binatang. Kebanyakan orang meyakini rajah ini sebagai azimat, dikarenakan memiliki energy supranatural.

Namun itu hanyalah sebuah sebutan saja, yang terpenting kita masih tetap meyakini bahwa rajah hanya sebagai media saja, dan sumber semua kekuatan hanya dari Allah SWT.

Halal kah menggunakan rajah itu?
Banyak sekali perbedaan pendapat para ulama’ dalam mengkaji hukum menggunakan rajah, sehingga menimbulkan pro kontra dimasyarakat. Namun dikembalikan pada kemantaban masing-masing orang.

Penggunaan rajah sudah menjadi hal biasa dimasyarakat, kebanyakan mereka menggunakan rajah azimat sebagai media apabila memiliki hajad tertentu. Dengan rajah yang digunakan tersebut mereka berharap supaya Allah mengabulkan hajadnya.

.KH Idris Romli dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Jawa Timur membolehkan umat muslimin menggunakan rajah azimat, asalkan niatnya benar. 


Intinya penggunaan azimah tersebut tidak dilarang sepanjang kita berkeyakinan bahwa yang menentukan semuanya itu hanyalah Allah SWT. Azimah itu hanya ikhtiar untuk memohon kepada Allah SWT.